Calon Formatur "Bejibun"



Tulisan ini baru muncul karena saya baru "boleh" mengintip data Panlih setidaknya, sepekan setelah Musyda berakhir.


Sebagaimana yang kita tahu, pasca Rapimda, kerja Panlih adalah menerima usulan dari 15 PCPM (secara lembaga) dan 19 PDPM (secara personal).


Dari usulan-usulan tersebut, memunculkan 77 nama. Mungkin salah satu efek dihapusnya batas usia, meskipun usia 40+ sebenarnya bisa dihitung jari.


Ini kabar baik, artinya kader Pemuda Muhammadiyah cukup banyak, bejibun, khususnya di tingkat daerah.


Kabar buruknya, dari 77 nama yang diusulkan, hanya 44 yang bersedia. Ada 33 yang tidak bersedia, dengan beragam alasannya.


Saya termasuk, yang awalnya ingin tidak bersedia mengingat sudah cukup banyaknya "kerjaan" di Muhammadiyah, terutama di MPK SDI dan penulisan sejarah yang belum jua rampung.


Namun demi menghargai para pengusul, dan apalagi selaku MPK SDI yang selalu mendorong kader muda untuk aktif di ortom, ya apa boleh buat.


***


44 nama yang menyatakan kesediaannya pun dibuatkan poster. Tentu ini menjadi momentum yang seru dan agak greget.


Perihal calon formatur, sebagai SC saya pun tak luput diberondong pertanyaan, misal terkait pejabat negara dan ketua parpol.


Sebagaimana tatib pemilihan Rapimda, bahwa keduanya sah, tak ada pasal yang melarang.


Kalaupun ada larangan, justru dari aturan lembaga negara tersebut. Misalnya aturan KPU yang melarang komisionernya aktif di Organisasi.


Sementara aturan internal, berdasar hasil Musyda, sangat longgar. Bahkan syarat "sudah menjadi kader selama 2 tahun" diturunkan jadi 1 tahun, dan atau diusulkan oleh yang hadir pada saat Rapimda.


Pertanyaannya, kok bisa selonggar itu? Ya bisa, dan itulah pentingnya Rapimda, jangan protes di luar forum.


***


Panitia Pemilihan (Panlih) dibentuk dan disahkan saat Rapimda, dan terpilihlah 7 Panlih dari berbagai usulan.


Panlih adalah komponen penting dalam suksesi Musyda ini, mengingat betapa sentral perannya.


Lalu ada yang bertanya, apakah Panlih ikut "bermain?".


Dalam AD/ART dan penjelasan turunannya, tak ada larangan Panlih ikut mencalonkan formatur. Beberapa Panlih juga ikut pencalonan, kecuali ketua Panlihnya yang ingin menuntaskan tugas akhirnya. []


Tabik,

Ahmad Fahrizal Aziz

Post a Comment

0 Comments